TIMES PASURUAN, PASURUAN – Pemkab Pasuruan menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp 19.364.400.000. Puluhan ribu penerima manfaat tersebut antara lain terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan masyarakat miskin ekstrim.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menyampaikan setiap satu orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dan diberikan selama 6 bulan. Adapun total bantuannya Rp 19.364.400.000. “Bila diricinkan semua, masing-masing penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan di berikan sebelum akhir tahun ini ,” tandas Fathurrahman
Tak hanya bantuan BLT DBHCHT, Pemkab Pasuruan juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari dua orang korban bencana di wilayah Kecamatan Bangil dan Purwodadi. Masing-masing menerima Rp 10 juta. “Tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BLT DBHCHT biasanya dilaksanakan pada Juli dan Agustus, namun karena ada perubahan aturan, sehingga baru bisa dilaksanakan di bulan oktober hingga nopember ini,” ujar Fathurrahman.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery menyatakan Pemkab Pasuruan berkomitmen dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau. Seperti halnya bantuan tersebut melalui penyaluran BLT DBHCHT. “Bantuan ini wujud nyata kehadiran negara dalam masyarakat. Karena setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak serta tepat sasaran serta berdampak langsung,” tegas Diano Vela Fery.
pihaknya berharap BLT DBHCHT dapat bermanfaat untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan produktif. “Dan setiap penerima manfaat dapat menggunakan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan yang mendesak dan produktif. Sehingga, kehidupan sehari-hari menjadi lebih baik, sehat dan sejahtera,” imbuh Diano Vela Fery
Seperti diketahui, BLT DBHCHT 2025 di Kabupaten Pasuruan berpotensi membantu meringankan beban hidup dan menjaga daya beli buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin ekstrem, tetapi dampak jangka panjangnya baru bisa dinilai jika monitoringnya dilakukan dengan disiplin dan terbuka.
Secara langsung dampak bagi masyarakat kurang mampu, BLT ini menambah pendapatan rumah tangga miskin di kelompok sasaran, sehingga membantu memenuhi kebutuhan harian, mengurangi risiko berutang, dan menjaga konsumsi dasar di tengah tekanan harga.
Di level makro, angka kemiskinan Kabupaten Pasuruan sudah menunjukkan tren penurunan (sekitar 9,24% pada 2023 menjadi 8,63% pada Maret 2024 dan turun lagi menjadi sekitar 138,43 ribu jiwa pada Maret 2025), sehingga BLT DBHCHT menjadi salah satu instrumen yang mendukung tren penurunan ini bersama program lain.
Mekanisme penyaluran dan sasaran
- Penerima manfaat ditetapkan melalui Dinas Sosial dan lembaga terkait, dengan penyaluran bekerja sama dengan Bank Jatim dan dilakukan sekaligus (enam bulan) pada Oktober 2025 karena adanya perubahan regulasi.
- Secara prinsip, BLT DBHCHT ditujukan untuk masyarakat yang terdampak langsung industri hasil tembakau dan kelompok miskin ekstrem, agar dana cukai kembali ke masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial.
Monitoring dan pengawasan
- Di kabupaten Pasuruan, BLT DBHCHT dimonitor melalui Dinas Sosial, pelaporan realisasi anggaran, serta evaluasi penggunaan DBHCHT yang dilakukan Pemkab Pasuruan dan dilaporkan ke pusat (Kemenkeu/Bea Cukai).
- Pengawasan substantif biasanya mencakup: verifikasi data penerima (DTKS dan data buruh), monitoring pemanfaatan bantuan melalui kunjungan lapangan, forum sosialisasi, dan pelaporan publik melalui website/siaran pers pemerintah daerah, meskipun detail teknis instrumen monitoring mikro (format form, indikator rumah tangga, dll.)
Pemkab Pasuruan menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp 19.364.400.000. Puluhan ribu penerima manfaat tersebut antara lain terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan masyarakat miskin ekstrim. (*)
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |