https://pasuruan.times.co.id/
Berita

AMPHURI Gugat Umrah Mandiri: Lindungi Jemaah, Jaga Martabat Indonesia di Mata Dunia

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:38
AMPHURI Gugat Umrah Mandiri: Lindungi Jemaah, Jaga Martabat Indonesia di Mata Dunia Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur dalam acara Mukernas 2025 AMPHURI di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Minggu (20/7/2025). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMES PASURUAN, YOGYAKARTA – Polemik soal umrah mandiri kian memanas. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) secara tegas menolak keberadaan pasal umrah mandiri dalam rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penolakan tersebut disuarakan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Minggu (20/7/2025).

Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI, Zainal Abidin, secara lantang mempertanyakan urgensi pasal tersebut. Menurutnya, pelaksanaan umrah mandiri selama ini justru menyisakan banyak masalah di Arab Saudi dan berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata dunia.

“Data Kemenag mencatat sebanyak 1,4 juta jamaah umrah asal Indonesia pada 2024/2025. Tapi data resmi Arab Saudi menunjukkan jumlahnya 1,6 juta. Artinya, ada selisih signifikan yang patut dipertanyakan, terutama dari jalur umrah mandiri,” ungkap Zainal dalam sesi diskusi Mukernas.

Ketua-Umum-DPP-AMPHURI-Firman-M-Nur-q.jpg

Zainal menambahkan, umrah mandiri berisiko tinggi. Banyak jamaah menjadi korban penipuan, terlantar, dan tak terlindungi hukum. Ia pun mendesak DPR dan Pemerintah menghapus pasal umrah mandiri dalam draf revisi UU Haji dan Umrah yang kini tengah dibahas.

Tak hanya soal umrah, AMPHURI juga menolak kebijakan pembatasan kuota haji khusus menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kuota tersebut seharusnya menjadi minimal 8 persen, demi menjamin keberlangsungan penyelenggara haji khusus yang resmi dan profesional.

Suara Pelaku Usaha: Umrah Mandiri Abaikan Perlindungan Jamaah

Penolakan serupa disuarakan oleh pelaku biro perjalanan haji dan umrah. Ikhsan Nuryadi dari Biro Warung Umroh menegaskan bahwa umrah mandiri berpotensi melanggar UU Konsumen dan UU Haji.

“Setidaknya ada enam potensi masalah: mudah ditipu, rawan pelanggaran hukum, kacau administrasi, melemahkan keuangan syariah, mengaburkan peran negara, dan mencoreng reputasi Indonesia,” ujarnya.

Ikhsan menegaskan, penyelenggaraan umrah harus tetap berada dalam pengawasan ketat agar jamaah benar-benar terlindungi secara hukum dan spiritual.

Mukernas AMPHURI 2025: Sinergi Nasional Menuju AMPHURI Go Global

Mukernas AMPHURI 2025 berlangsung dua hari, Minggu hingga Senin (20–21 Juli 2025), dengan tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global”.

Forum ini menjadi ajang strategis untuk merumuskan arah kebijakan organisasi serta merespons dinamika regulasi sektor haji dan umrah.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menekankan pentingnya Mukernas sebagai wadah strategis dalam menyikapi perubahan regulasi dan tantangan global.

“Mukernas ini bukan sekadar agenda tahunan. Ini adalah momentum memperkuat solidaritas, merumuskan langkah konkret, dan mengawal regulasi agar berpihak pada jamaah dan pelaku usaha,” tegas Firman.

Mukernas juga diramaikan dengan AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang dihadiri mitra dari Arab Saudi, Mesir, dan Turki. Hal ini menjadi bukti keseriusan AMPHURI dalam memperluas jaringan dan memperkuat daya saing global.

Deretan Rekomendasi Strategis dari Mukernas AMPHURI

Sebagai hasil dari diskusi intensif, AMPHURI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

  1. Mendesak DPR segera mempublikasikan naskah resmi revisi UU Nomor 8 Tahun 2019.
  2. Mendorong keberlanjutan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  3. Meminta pemisahan tegas antara regulator dan operator agar fungsi pengawasan berjalan efektif.
  4. Menuntut pemerintah segera menetapkan timeline penyelenggaraan haji 1447 H/2026 tanpa keterlambatan.
  5. Mengklarifikasi skema baru Direct Hajj dari Tarqiyah Munadzhim kepada Arab Saudi melalui Kantor Urusan Haji (KUH).
  6. Mereformasi mekanisme kerja PPNS agar pengawasan juga menyasar pelaku non-PPIU/PIHK.
  7. Merevisi sistem sertifikasi pembimbing ibadah haji melalui standar kompetensi kerja dan sistem BNSP.

Respons Pemerintah: Kemenag Terbuka Terima Masukan

Menanggapi kritik AMPHURI, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Prof. Hilman Latif, menyampaikan bahwa draf revisi UU memang dibuka untuk partisipasi publik.

“Undang-undang itu dibuat untuk masyarakat. Maka dari itu, kami bawa ke forum Mukernas agar semua pihak bisa menyampaikan masukan,” ujar Hilman.

Meski begitu, Hilman mengungkapkan bahwa Arab Saudi sebenarnya tak mempermasalahkan adanya umrah mandiri.

Mengenai migrasi haji reguler ke haji khusus. Hilman menerangkan, skema tersebut belum bisa dilakukan. Sebab, tantangannya, kata dia, lebih kepada sistem layanan dan migrasi jamaah reguler ke jalur haji khusus yang dapat menimbulkan ketimpangan akses.

Melalui Mukernas ini, AMPHURI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang adil, profesional, dan berdaya saing global.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi jamaah sekaligus menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.

“Kami akan terus mengawal proses amandemen UU ini, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan penyelenggaraan ibadah yang berkualitas,” terang Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pasuruan just now

Welcome to TIMES Pasuruan

TIMES Pasuruan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.