Berita

Eks Pegawai Jadi ASN Polri, KPK RI: Mereka Menjadi Orang Bebas

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:06
Eks Pegawai Jadi ASN Polri, KPK RI: Mereka Menjadi Orang Bebas Para pegawai KPK RI yang dipecat karena dalih tak lolos TWK. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES PASURUAN, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal 44 mantan pegawai KPK RI ditarik menjadi ASN Polri hari ini. Kata dia, pihaknya tidak ada urusan lagi dengan mereka.

"Artinya mereka menjadi orang bebas dan kalau ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka, ya itu sudah menjadi hak mereka kalau misalnya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan undang-undang," jelasnya kepada awak media Kamis (9/12/2021).

"Kami (KPK RI) tidak mengikuti terus terang bagaimana proses di kepolisian itu, dan itu bagi kami sudah dianggap selesai di KPK," katanya lagi.

Tetapi lanjut dia, hubungan KPK RI antara Polri tentu tetap terjalin dengan baik sampai saat ini.

"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti, itu ya penyidik KPK kan sebagian juga dari kepolisian, bahkan direktur itu juga sebagian besar dari kepolisian ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," ujarnya.

Diketahui, sebanyak 44 mantan pegawai KPK RI dilantik menjadi ASN Polri hari ini. Sebelumnya, mereka sudah diberhentikan 30 September 2021 lalu karena dalil tak lolos TWK yang diadakan oleh KPK RI. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pasuruan just now

Welcome to TIMES Pasuruan

TIMES Pasuruan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.