Berita

KPU Jatim: 16 Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Dilantik

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:53
KPU Jatim: 16 Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Dilantik Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto. (Foto: dok. Kominfo Jatim)

TIMES PASURUAN, SURABAYA – 16 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada di wilayah Jawa Timur pada Desember 2020 lalu sudah bisa dilantik.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto, Rabu (20/1/2020) menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam buku tersebut ada 16 pasangan calon Kepala Daerah hasil Pilkada serentar 2020 yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Daerah terpilih. 16 pasangan calon tersebut tidak terdaftar di Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

"Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," tutur Arbayanto.

Sementara, tiga daerah lain yakni  Surabaya, Banyuwangi dan Lamongan. Masih harus menghadapi gugatan di MK. Ketiga daerah itu akan menunda penetapan dan pelantikan Kepala Daerah terpilih dari hasil Pilkada 2020.

Untuk diketahui, kasus di Surabaya sempat mendapat gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yaitu MA-Mujiaman terhadap Paslon nomor urut 01 yaitu Eri-Armuji, dianggap melakukan kecurangan secara sistematis, struktural dan masif.

"Pada dasarnya, kami sudah tahu daerah mana saja yang mendapat gugatan di MK dengan melihat laman resmi MK yang bisa dibuka siapa saja. Nah, untuk daerah yang tak menghadapi gugatan bisa melakukan penetapan,” urainya.

Terkait teknik pelaksanaan penetapan dan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil dari Pilkada 2020 di masing-masing wilayah, tetap perlu menjaga protokol kesehatan dan menerapkan 3M untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2020.

"Di antaranya, siapa saja yang diundang, berapa yang hadir, semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Untuk penetapan itu akan disampaikan dalam berita acara dan diterbitkan dalam surat keputusan. Kemudian, KPU akan menyampaikan kepada DPRD,” jelas Komisioner KPU Jatim dari rilis yang diterima Tugu Jatim, Rabu (20/01/2021).

Proses rekapitulasi suara di KPU 19 daerah di Jatim telah selesai pada pertengahan Desember 2020. Mayoritas daerah kemungkinan akan memilih Kepala Daerah baru. Sebab dari 15 petahana yang mencalonkan kembali, hanya lima figur yang berhasil meraih kemenangan. Sisanya, 10 petahana berakhir kekalahan.

Berikut 16 wilayah kota/kabupaten di Jatim yang bisa melantik kepala daerah hasil Pilkada 2020:

1. Kabupaten Pacitan

2. Kabupaten Ponorogo

3. Kabupaten Ngawi 

4. Kabupaten Trenggalek

5. Kabupaten Kediri 

6. Kabupaten Tuban

 7. Kabupaten Gresik

8. Kabupaten Mojokerto

9. Kabupaten Malang

10. Blitar

 11. Kabupaten Sidoarjo

12. Kabupaten Sumenep

13. Kabupaten Jember

14. Kabupaten Situbondo

15. Kota  Blitar

16. Kota Pasuruan. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pasuruan just now

Welcome to TIMES Pasuruan

TIMES Pasuruan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.