TIMES PASURUAN, PASURUAN – Pengadilan Agama (PA) Bangil mencatat penanganan 2.270 perkara perceraian di Kabupaten Pasuruan sepanjang Januari hingga November 2025. Data ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.954 perkara. Namun, otoritas pengadilan menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak serta-merta mencerminkan meningkatnya konflik rumah tangga di masyarakat.
Humas Pengadilan Agama Bangil, Rifyal F. Tatuhey, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan semakin terbukanya akses perempuan terhadap keadilan serta keberanian untuk mengambil keputusan hukum ketika relasi rumah tangga dinilai tidak lagi aman atau sehat.
“Alasan yang paling banyak diajukan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, dengan total 1.656 perkara,” ujar Rifyal.
Selain itu, faktor ekonomi menjadi penyebab dalam 455 perkara, disusul kasus ditinggalkan pasangan sebanyak 67 perkara. Terdapat pula perkara perceraian yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 43 kasus, perjudian 24 perkara, kawin paksa 8 perkara, serta sejumlah faktor lain seperti penyalahgunaan alkohol, hukuman penjara, hingga poligami dan perselingkuhan.
Rifyal menekankan, meningkatnya jumlah perkara yang ditangani PA Bangil pada 2025 lebih disebabkan oleh perubahan kewenangan wilayah. Sejak Mei 2025, PA Bangil kembali menangani perkara dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan, setelah sebelumnya hanya melayani 11 kecamatan.
“Jadi bukan karena konflik rumah tangga meningkat, melainkan karena wilayah hukum kami bertambah. Otomatis jumlah perkara yang ditangani juga meningkat,” jelasnya.
PA Bangil mengingatkan bahwa di balik setiap perkara perceraian, terdapat dampak sosial yang luas, khususnya bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, penguatan layanan pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan hak anak pascaperceraian menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. (*)
| Pewarta | : Robert Ardyan |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |