https://pasuruan.times.co.id/
Pendidikan

Sistem Zonasi Dinilai Kurang Adil, SPMB SMP di Bantul 2025 Gunakan Sistem Domisili

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:06
Sistem Zonasi Dinilai Kurang Adil, SPMB SMP di Bantul 2025 Gunakan Sistem Domisili Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto. (FOTO: Edis -Times Indonesia)

TIMES PASURUAN, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) resmi menghapus sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Mulai tahun ini, penerimaan murid jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili.

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini mengacu pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026.

“Untuk jenjang SMP terdiri dari empat jalur, yaitu jalur domisili yang terdiri dari domisili radius dan domisili wilayah, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Sebenarnya hampir sama dengan PPDB sebelumnya, hanya istilahnya saja yang diubah dari zonasi menjadi domisili, dan sistem domisili inilah yang kini kami susun,” ujar Nugroho saat ditemui, Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan bahwa model seleksi pada jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi (sebelumnya disebut perpindahan tugas orang tua) tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan utamanya terletak pada sistem domisili, khususnya dalam mekanisme seleksi.

“Untuk jalur domisili, seleksinya menggunakan nilai gabungan, yaitu nilai rapor dan nilai ASPD. Nilai gabungan inilah yang menjadi dasar seleksi di setiap domisili,” tegasnya.

Domisili radius merupakan jarak sejauh 500 meter atau 0,5 kilometer dari titik koordinat sekolah ke titik koordinat pintu utama rumah siswa.

“Anak-anak yang jaraknya 500 meter dari sekolah wajib diterima, kecuali jika kuotanya berlebih. Maka harus ada seleksi. Misalnya ada yang jaraknya sama persis, maka akan dilihat nilai gabungannya,” jelas Nugroho.

Sementara itu, domisili wilayah dibagi menjadi lima kategori berdasarkan jarak udara dari kantor Kalurahan ke sekolah yakni

  1. Wilayah 1 :  diukur dari kantor Kalurahan terhadap dua SMP Negeri terdekat
  2. wilayah 2 :  dua SMP Negeri berikutnya setelah Wilayah 1
  3. wilayah 3 :  dua SMP Negeri berikutnya setelah Wilayah 2
  4. wilayah 4 : Seluruh wilayah di Kabupaten Bantul yang tidak termasuk Wilayah 1, 2, dan 3
  5. wilayah 5 :  wilayah dari luar Kabupaten Bantul

“Domisili wilayah itu kita bagi menjadi 1, 2, 3, 4, dan 5. Domisili 1 ditarik dari titik koordinat sekolah ke titik koordinat kantor Kalurahan atau desa terdekat,: ujar Nugroho.

"Setiap domisili wilayah memiliki dua pilihan. Misalnya saya punya pilihan untuk mendaftar di dua sekolah terdekat. Sekarang semua anak di Kabupaten Bantul punya domisili 1 dan dua pilihan. Tidak ada lagi anak yang tidak punya domisili 1,” sambungnya.

Dengan sistem ini, lanjut Nugroho, proses seleksi di tiap domisili tetap menggunakan nilai gabungan. “Kalau dulu ada anak yang punya zona 1 tapi ada juga yang tidak. Jelas dalam seleksi bisa kalah. Itu kurang adil. Sekarang disempurnakan. Kami ingin berusaha memberikan rasa keadilan yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun sistem ini dirancang lebih adil, pihaknya tetap terbuka terhadap evaluasi di lapangan. “Tapi kami juga tidak tahu ini apakah adil betul, tapi kami berusaha memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tandas Nugroho. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pasuruan just now

Welcome to TIMES Pasuruan

TIMES Pasuruan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.